Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan layanan kesehatan gigi dan mulut
  2. Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke ruang layanan kesehatan gigi dan mulut
  3. Petugas melakukan pemeriksaan: ? Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu ? Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan dan tinggi badan dan pemeriksaan spesifik terkait keluhan pasien
  4. Jika membutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas menyarankan pasien untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien menyelesaikan administrasi pemeriksaan laboratorium di kasir (bagi pasien umum)
  6. Pasien kembali ke layanan kesehatan gigi dan mulut
  7. Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
  8. Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02/ MENKES/ 62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi ? Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas ? Dilakukan rujukan internal (ke unit layanan Puskesmas) apabila membutuhkan kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya di Puskesmas
  9. Pasien menyelesaikan administrasi tindakan medis kesehatan gigi dan mulut di kasir (bagi pasien umum)
  10. Pasien mengambil obat di layanan farmasi
  11. Pasien kembali ke layanan sebelumnya (bila pasien rujukan internal)
  12. Pasien Pulang

≤ 15 menit

Pasien dengan BPJS/KIS PRAMBON:Gratis

Pasien Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.         Pemeriksaan Gigi: 20.000

2.         Pengobatan Peradangan/ Abses: 20.000

3.         Pembersihan Karang Gigi (perkuadran) :20.000

4.         Tumpatan Sementara

            ➢         Devitalisasi pulpa: 20.000

            ➢         Sterilisasi pulpa: 20.000

            ➢         Relief ofpain : 20.000

5.         TumpatanTetap

            ➢         Composit(Laser/sinar): 70.000

            ➢         Tumpatan TetapGIC: 40.000

6.         Pencabutan dengan Local Anastesi(LA):

            ➢         Pencabutan ringan: 30.000

            ➢         Pencabutan sedang: 50.000

            ➢         Pencabutan berat: 65.000

7.         Pencabutan dengan Topikal: 25.000

Pemeriksaan Kesehatan gigi dan mulut

1. Penyampaian langsung

2. Kotak saran

3. Telepon: 031-8974735

4. Whats App: 0896-5363-2667

5. E-mail: pkm.prambon@gmail.com

6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id

7. Google review: puskesmas prambon

8. Facebook: puskesmas prambon

9. Instagram: @puskesmasprambon_sidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"